PROGRAM STUDI: TELEVISION BROADCASTING



PROGRAM STUDI: TELEVISION BROADCASTING

A.1. Deksripsi dan Tujuan Umum
Bidang studi Television Broadcasting, Fakultas Ilmu Komunikasi menempatkan secara proporsional antara pekerjaan di bidang broadcasting televisi dengan sisi akademik, filososfinya adalah pembelajaran secara akademik harus memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan serta keahlian dari segi praktek, serta aspek-aspek teoritis harus dapat dijadikan sebagai dasar dari pemahaman praktisnya.

Dengan pembentukan dan pengembangan cara berfikir para perancang dan pembuat (produser) program televisi yang dikolaborasikan dengan sisi kreatif dan sentuhan budaya lokal, diharapkan mampu menciptakan lulusan di bidang ini yang mempunyai tingkat kompetensi yang tinggi, khususnya dalam hal perencanaan dan penyusunan program televisi, produksi program berita televisi (dari proses peliputan hingga penayangannya), penulisan naskah program televisi, sinematografi, penyutradaraan, desain produksi dan penyuntingan (editing), pengetahuan tentang kode etik profesi dan perundang-undangan terkait industri penyiaran. Sebelum sampai pada pengelolaan program dan produksi televisi, mahasiswa diberikan bekal keilmuan komunikasi dan juga pertelevisian secara teoritis dan konseptual.

A.2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus pendidikan program sarjana (S-1) Television Broadcasting adalah menghasilkan lulusan dengan kompetensi sebagai berikut:

  • Mampu bertindak sebagai komunikator bagi khalayak media massa televisi atau biasa disebut sebagai komunikator massa berdasarkan hasil analisis dan peliputan secara berimbang mengenai permasalahan sosial melalui media televisi, sehingga dapat digunakan sebagai referensi bagi khalayak dalam mengambil keputusan.
  • Kemampuan menciptakan (merancang dan memproduksi) program-program televisi yang memiliki nilai berita dan/atau estetika yang tinggi serta mengembangkan konteks dan konten budaya / kearifan lokal.
  • Mampu mengelola program dan mengelola proses produksi tayangan televisi sesuai dengan kaidah dan standar prosedur yang baik dan benar serta memanfaatkan teknologi informasi.
  • Mampu memahami dan mengimplementasikan kode etik dan perundangan-undangan terkait dengan industri penyiaran televisi.
  • Mampu menganalisis permasalahan seputar industri pertelevisian dan menyusunnya dalam bentuk tulisan ilmiah.
  • Mampu mengembangkan jiwa kewirausahaandi bidang industri penyiaran televisi sebagai wahana usaha baru dalam pengembangan profesi dan usaha.

A.3. Kompetensi Lulusan
Kompetensi lulusan bidang studi Television Broadcasting adalah seorang sarjana strata satu (S-1) yang harus memiliki:

A.3.1 Kompetensi Utama
Komunikator Media Penyiaran Televisi :

  • Kemampuan berkomunikasi sebagai reporter, produser, sutradara, editor, penulis naskah, presenter televisi sebagai bentuk penterjemahan permasalahan / fenomena / peristiwa / realitas sosial ke dalam bentuk audio visual.
  • Kemampuan menganalisis permasalahan sosial, politik, ekonomi, budaya dll. (social problems analist).
  • Kemampuan merancang pesan/ content / program audio visual sesuai target sasaran (memiliki wawasan terhadap pasar (khalayak/penonton)
  • Kemampuan menciptakan pilihan-pilihan/alternatif referensi bagi masyarakat guna mengambil keputusan (memiliki orientasi bagi kepentingan publik).
  • Pencipta Program Televisi
  • Kemampuan memproduksi program televisi.
  • Kemampuan berkreasi dan berinovasi.
  • Kemampuan manajerial (managerial skill).
  • Pengelola Media Televisi (Manager)
  • Kemampuan bekerjasama dalam tim (teamwork)


A.3.2 Kompetensi Pendukung

  • Kemampuan untuk memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait dan kode etik profesi.
  • Kemampuan bekerja dalam tekanan.
  • Kemampuan bekerja secara tuntas dan pantang menyerah.
  • Kemampuan menggali informasi.
  • Kemampuan memimpin (leadership).
  • Kemampuan membangun jaringan (networking).
  • Kemampuan berimajinasi.


A.3.3 Kompetensi Lainnya
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan.

B. Pengelompokkan Mata Kuliah
Kurikulum dikembangkan dari kurikulum nasional dan disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri No. 323/U/2000 (tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa) dan Keputusan Mentri 045/U/2002 (tentang kurikulum inti pendidikan tinggi).
Kurikulum pendidikan direncanakan dan dikembangkan gayut terhadap kebutuhan perkembangan industri pertelevisian nasional dan global.
Diberdayakan oleh Blogger.